BPK Temukan Belanja BBM Di Kecamatan Ilir Timur II Dan Dinsos Palembang TA 2024 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
PALEMBANG, GESAHKITA—–Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.551.410.522.264,35 serta telah merealisasikan sebesar
Rp1.397.183.831.533,13 atau 90,06% dari anggaran.
a. Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Kecamatan Ilir Timur Dua dan Dinas Sosial tidak sesuai kondisi sebenarnya
Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya berupa Belanja Bahan Bakar
Minyak (BBM) kendaraan dinas pada Dinas Sosial dan Kecamatan Ilir Timur Dua
dengan perincian pada Tabel 1.19 berikut.

Dinas Sosial dan Kecamatan Ilir Timur Dua menggunakan mekanisme reimbursement
dalam pembelian BBM untuk kendaraan dinas, yaitu pengguna kendaraan dinas
membeli BBM terlebih dahulu kemudian nota pembelian BBM diserahkan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan penggantian uang pembelian BBM.
Begitu ungkap BPK Perwakilan Sumsel dalam LHP nya terbit Mei 2025 diperoleh media ini.
Dijelaskan juga dari Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM, dan konfirmasi terhadap 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban dengan bentuk fisik dan format nota asli dari pihak SPBU, termasuk didalamnya adalah nomor pompa pengisian bahan bakar, nama pegawai, dan nomor transaksi yang tercatat.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran SKPD yang
bersangkutan diketahui bahwa nota yang disampaikan memang bukan nota yang
sebenarnya dan nota pembelian yang sebenarnya tidak disimpan.
Perincian Belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Tabel 1.20 berikut.
Tabel 1.20 Belanja BBM Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Pada saat pemeriksaan, Camat Ilir Timur Dua telah melakukan penyetoran kelebihan
pembayaran belanja BBM sebesar Rp2.175.000,00 ke Kas Daerah.
Sementara itu pihak terkait atas temuan yang diduga rugikan uang negara tersebut belum memberikan tanggapan.(Red)










