Nias, GESAHKITA – Pada Jumat 12 Desember 2025 bertempat diruang penyidik Kanit PPA Aipda Jekson Pardede di Polres Nias Selatan dilaksanakan konfrontir terhadap laporan seorang wartawan Aro’oli Harefa yang telah menjadi korban penganiayaan tujuh bulan lalu, yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Fere Laia disekolah SMK Swasta Taman Indah Sejati di Desa Harenoro, Kec. Lahusa pada tanggal 05 Mei 2025 sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/67/V/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Mei 2025 pukul 18:28 Wib dengan pelapor Atas nama Aro’oli Harefa belum ada hasilnya. Rabu (17/12/2025).
Kasus ini bermula saat Wartawan Aro’oli Harefa dan Soatulowa Amazihono mendatangi SMK Swasta Taman Indah Sejati untuk melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan Novianto Buulolo terkait dugaan penggelembungan data siswa pada beberapa satuan Pendidikan yang ada dibawah naungannya. Setibanya mereka di Sekolah tersebut, mereka disambut dan dikerumuni oleh sejumlah siswa dan Ketua Yayasan Novianto Buulolo yang pada saat itu juga berada di lokasi kejadian diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan tersebut.penganiayaan tersebut diduga akibat dari Novianto Buulolo berteriak kepada para siswa dengan kata “Hajar” sehingga para siswa itupun tidak bisa mengendalikan amarah mereka dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan Aro’oli Harefa dengan berbagai peran dari masing-masing siswa tersebut.
Berita Jaya Telaumbanua, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum wartawan Aro’oli Harefa didalam Konfortir mengatakan “Kasus ini sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan dan masih belum ada titik terangnya, terlebih didalam pelaksanaan konfrontir hari ini (12/12) para saksi pelapor telah menyampaikan keterangannya dihadapan penyidik unit PPA Polres Nias Selatan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena adanya perintah dari Novianto Buulolo dan bahkan telah direncanakan jauh hari sebelumnya.
Peristiwa semacam ini selain melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) dan Pasal 55 KUHPidana juga melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan atau kebebasan seorang wartawan dalam memperoleh informasi-informasi yang bersifat publik. Saya sebagai Penasehat Hukum Korban berharap bahwa dengan selesainya pelaksanaan konfrontir hari ini, perlu dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya. Selain itu, setelah selesainya pemeriksaan terhadap seluruh saksi terlapor juga untuk dinaikkan status pemeriksaannya ke tahap penyidikan kasus ini serta segera ditetapkan sebagai Tersangka.” tegas Berita Jaya Telaumbanua.
Rekan Wartawan Arooli Harefa yakni Soatulowa Amazihono ketika mengkonfirmasi tadi siang kepada Kanit PPA menjawab”Kata Kanit PPA Jekson Pardede bahwa nanti kita bicarakan dikantor bang.” melalui via WhatsApp.
Terhadap laporan ini, wartawan Arooli Harefa bersama rekannya Soatulowa Amazihono dan penasehat hukumnya Berita Jaya Telaumbanua SH MH mengharapkan agar laporan ini dapat terselesaikan secepatnya. (MD)










