Jakarta, GESAHKITA – Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) memperketat aturan kebersihan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan terkena denda sebesar Rp500.000.
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, menegaskan bahwa penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Petugas kebersihan dan aparat berwenang akan menindak pengunjung yang melanggar. Seluruh hasil denda tersebut nantinya masuk ke kas daerah,” ujar Wahyudi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Selain masalah kebersihan, pengelola mengeluarkan beberapa instruksi penting bagi wisatawan:
-
Keamanan Kandang: Pengunjung dilarang keras melewati batas pengaman kandang demi keselamatan nyawa. Petugas akan menertibkan siapa pun yang nekat melanggar batas tersebut.
-
Pengawasan Anak: Orang tua wajib menjaga anak-anak agar tidak terlepas di tengah keramaian.
-
Persiapan Hujan: Mengingat cuaca yang tidak menentu, pengelola meminta pengunjung membawa payung atau jas hujan secara mandiri.
Rekor Pengunjung dan Atraksi Khusus
Tercatat sebanyak 50.211 wisatawan telah memadati Ragunan pada libur Hari Raya Natal kemarin. Pengelola memprediksi jumlah pengunjung akan melonjak hingga 80.000 orang pada puncak Tahun Baru 2026.
Untuk menghibur wisatawan, TMR menyajikan atraksi khusus berupa pemberian makan satwa (feeding animal) bernuansa Nataru di beberapa titik, antara lain:
-
Pusat Primata Schmutzer
-
Kandang Jerapah dan Gajah Sumatra
-
Kandang Harimau Sumatra dan Kuda Nil
-
Area Burung Pelikan dan Buaya Muara
Selama periode 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, TMR tetap buka dengan durasi lebih panjang, yakni pukul 06.00 hingga 16.30 WIB. Wisatawan dapat mengakses lokasi melalui pintu masuk utara maupun barat.
Guna mengantisipasi lonjakan kendaraan, pengelola telah menyiapkan 10 titik lokasi parkir dengan kapasitas total 6.000 mobil dan 12.000 motor.










