GESAHKITA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memimpin percepatan pemulihan pascabencana dengan membersihkan tumpukan kayu dan limbah material di Aceh dan Sumatera Utara.
Melalui kolaborasi bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta relawan, tim gabungan terus bekerja intensif guna memulihkan aktivitas masyarakat.
Hingga Minggu (28/12/2025), tim gabungan di Kabupaten Aceh Tamiang mencatat kemajuan signifikan dalam pembersihan Pesantren Darul Mukhlisin yang kini mencapai 90 persen.
Kemenhut mengerahkan kekuatan penuh di wilayah Aceh Tamiang dengan rincian sebagai berikut:
-
Personel: 80 petugas UPT Kemenhut, 80 prajurit TNI, dan 30 anggota Polri.
-
Alat Berat: 37 unit alat berat pendukung.
-
Cakupan: Tim berhasil membersihkan 12 ruang belajar, dua kantor guru, satu tempat wudu masjid, serta rumah-rumah warga.
“Kami tidak hanya menyasar tumpukan kayu utama, tetapi juga memprioritaskan fasilitas pendidikan dan lingkungan warga agar mereka bisa beraktivitas kembali,” ujar Kepala BBTNGL, Subhan.
Pemulihan Akses Jalan di Aceh Utara
Di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, petugas memfokuskan kerja pada pembukaan akses jalan dan pemukiman. Menggunakan enam unit ekskavator, tim menambah jalur yang dapat dilalui sepanjang 200 meter di Desa Geudumbak, sehingga total akses jalan yang terbuka kini mencapai 4,85 kilometer. Pembersihan juga mencakup area SMPN 3 dan SDN 7 Langkahan.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara, pembersihan berlangsung secara terpadu di Desa Aek Ngadol, Desa Garoga, dan Desa Huta Godang.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa tim memindahkan kayu dan material lumpur menggunakan dukungan 17 unit alat berat serta 14 unit dump truck. “Kolaborasi lintas sektor di bawah komando satgas daerah menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan lingkungan di Sumut,” kata Novita.
Selain itu, Kemenhut juga telah menyusun rencana kerja untuk Senin (29/12) dengan fokus utama pada:
-
Pembersihan area permukiman warga secara menyeluruh.
-
Pemotongan kayu yang menyumbat bantaran sungai.
-
Penguatan akses transportasi bagi alat berat menuju lokasi pembuangan material akhir.










