Semarang, GESAHKITA – DPRD Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025).
Regulasi ini menandai babak baru dukungan pemerintah daerah terhadap ratusan pondok pesantren (ponpes) di Kota Atlas.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), Sodri, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang untuk menyerap aspirasi kalangan pesantren. “Perda ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota untuk menyentuh aspek-aspek pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian,” ujar Sodri.
Tiga Poin Utama Fasilitasi Pesantren
Perda tersebut memandatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk memfasilitasi tiga aspek krusial:
-
Penyelenggaraan Pendidikan: Mendukung kegiatan pendidikan formal maupun nonformal, termasuk aktivitas mengaji di lingkungan pesantren.
-
Pembangunan Fisik: Memperkuat sarana dan prasarana (sarpras) seperti asrama dan fasilitas MCK yang memenuhi standar kelayakan.
-
Pemberdayaan Sosial: Memperkuat peran pesantren sebagai pusat dakwah dan peningkatan kapasitas ekonomi santri serta lembaga.
Sodri menekankan bahwa Pemkot Semarang akan mensinergikan program ini dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta sektor swasta melalui skema kerja sama.
Pemkot Semarang akan menyalurkan bantuan kepada pesantren yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di tingkat kota.
Saat ini, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren yang telah memiliki izin dan berpotensi menerima manfaat.
Satu hal yang menonjol dalam regulasi ini adalah keberpihakan pada kaum difabel. Perda tersebut secara tegas mencakup pesantren disabilitas, sehingga santri berkebutuhan khusus juga akan mendapatkan hak fasilitasi yang sama.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengapresiasi kinerja DPRD yang merampungkan pembahasan perda ini dengan cepat. Ia menargetkan tahun 2026 menjadi awal kebangkitan tata kelola pesantren yang lebih baik.
“Saya sangat tertarik dengan rencana pendataan detail. Kita harus memastikan tidak ada satu pun santri di Kota Semarang yang tertinggal dalam program ini,” tegas Agustina.
Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Aturan turunan ini akan mengatur mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan akuntabel.










