Bandung, GESAHKITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan warga menjelang pergantian tahun.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Kota Bandung demi menjaga ketertiban umum.
“Kembang api dan petasan itu tidak boleh. Itu larangan pasti,” tegas Muhammad Farhan di Bandung, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, Farhan juga tidak hanya memberikan imbauan, tetapi menyiapkan konsekuensi hukum bagi warga maupun pengusaha yang nekat melanggar aturan ini.
Pemkot Bandung akan menjatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada siapa pun yang kedapatan menyalakan kembang api atau petasan saat malam perayaan.
“Pelanggar akan terkena tipiring. Kami juga akan menindak tegas parkir liar dengan cara yang sama,” ujar Farhan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, aparat gabungan akan memperketat pengawasan di berbagai titik pusat keramaian. Wali Kota Farhan berencana memimpin langsung pemantauan lapangan mulai esok hari.
Fokus penertiban Pemkot Bandung meliputi:
-
Sterilisasi Petasan: Patroli rutin di area publik dan tempat usaha.
-
Penataan Parkir: Menertibkan kantong-kantong parkir liar secara rutin setiap malam.
-
Keamanan Publik: Menyiapkan personel di seluruh titik kumpul masyarakat.
Farhan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan seluruh titik keramaian agar aktivitas warga tidak mengganggu kenyamanan satu sama lain.
Ia mengajak seluruh warga Bandung untuk menyambut tahun baru dengan cara yang lebih bermartabat dan aman.
“Mari kita rayakan malam pergantian tahun dengan tertib, aman, dan nyaman tanpa mengganggu keselamatan warga lainnya,” pungkas Farhan.










