GESAHKITA – Kementerian Agama (Kemenag) merilis hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang mengungkap fakta mengejutkan. Data menunjukkan sebanyak 58,26 persen guru agama Islam tingkat SD di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an dan masih berada pada kategori pratama atau dasar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut temuan ini sebagai tantangan serius bagi pendidikan keagamaan. “Guru PAI merupakan ujung tombak di sekolah. Hasil ini menjadi alarm kebijakan nasional yang harus kami jawab dengan langkah sistematis,” tegas Suyitno di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

- Advertisement -

Detail Hasil Asesmen

Kemenag melakukan asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia melalui aplikasi SIAGA. Bekerja sama dengan Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, berikut rincian kategorinya:

  • Kategori Pratama (Dasar): 58,26% (Indeks rata-rata 57,17/Kategori Rendah).

  • Kategori Madya: 30,4%.

  • Kategori Mahir: Hanya 11,3%.

  • Perhatian Khusus: 27,51% guru memerlukan pendampingan intensif.

Analisis indikator menunjukkan bahwa para guru memiliki kelemahan paling menonjol pada pemahaman hukum bacaan tajwid, yang mencatatkan skor terendah dibandingkan indikator membaca lainnya.

Selain itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menilai kompetensi dasar guru ini berbanding lurus dengan kemampuan siswa. “Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid, proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” jelas Munir.

Disamping itu, Munir juga menambahkan bahwa persoalan utama terletak pada kompetensi dasar, bukan sekadar aspek pedagogik (cara mengajar).

Kemenag menyiapkan sejumlah program intervensi untuk memperbaiki kualitas guru PAI, antara lain:

  1. Integrasi Rekrutmen & Karier: Menjadikan tes kemampuan baca Al-Qur’an sebagai syarat wajib dalam rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja.

  2. Intervensi Khusus: Menjalankan penguatan kompetensi profesional bagi guru yang masih berada di level pratama.

  3. Kemitraan Strategis: Melibatkan pesantren, perguruan tinggi keagamaan, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an untuk membina para guru.

  4. Evaluasi Berkala: Melaksanakan asesmen nasional baca Al-Qur’an secara rutin guna memantau perkembangan kompetensi.