GESAHKITA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi panduan nasional bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk memastikan pendidikan tetap berjalan aman meski dalam situasi darurat bencana alam.
Surat edaran ini menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Kemendikdasmen menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meski sedang terdampak bencana.
Fleksibilitas Metode Pembelajaran
Pemerintah memberikan wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan proses belajar-mengajar dengan kondisi lapangan. Beberapa bentuk fleksibilitas yang diberikan meliputi:
-
Penyesuaian Operasional: Sekolah dapat mengatur ulang metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana yang tersedia.
-
Alternatif Pembelajaran: Pemanfaatan berbagai moda mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh (PJJ), hingga bentuk relevan lainnya.
-
Dukungan Psikososial: Sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan empatik untuk membantu pemulihan kondisi mental warga sekolah yang terdampak.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong-royong mendukung pemulihan layanan pendidikan agar tetap bermutu dan berkeadilan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Abdul Mu’ti.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif di lapangan. Masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses dokumen lengkap SE Nomor 1 Tahun 2026 melalui laman resmi kemendikdasmen.go.id.










