Sekayu, GESAHKITA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkokoh komitmennya dalam menjaga stabilitas dan harmonisasi dunia usaha melalui penguatan peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI).

Langkah strategis ini mengacu pada standar profesionalisme nasional dalam menangani dinamika ketenagakerjaan di Bumi Serasan Sekate.

- Advertisement -

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kehadiran mediator yang kompeten merupakan fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha.

“Profesionalisme aparatur di lapangan harus didasari oleh regulasi yang kuat. Sesuai dengan Permenaker Nomor 3 Tahun 2024, kami di Disnakertrans Muba memastikan bahwa setiap fungsi mediasi dijalankan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan kualitas layanan publik bagi masyarakat Muba,” ujar Herryandi Sinulingga, AP.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama menjelaskan secara teknis bahwa penguatan jabatan fungsional ini selaras dengan upaya mitigasi konflik ketenagakerjaan secara cepat. Saat ini, Disnakertrans Muba didukung oleh mediator aktif yang telah tersertifikasi nasional, yakni Juanda, S.E., M.Si, H. Mariono, S.H., M.Si, serta unsur pimpinan teknis.

Efektivitas mediasi di Muba terbukti dengan selesainya 24 kasus perselisihan sepanjang tahun 2025 melalui jalur non-litigasi. Saat ini, tim di bawah komando Kadisnakertrasn Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga dan pengawasan Kabid HI tengah aktif memproses mediasi beberapa perusahaan, seperti PT. Imecon Teknindo, PT. Swadaya Bhakti Negaramas, PT. Cangkul Bumi Subur, PT. Mentari Subur Abadi, dan PT. Nusantara Executive Sukses.

Wadah Aspirasi dan Aduan

Disnakertrans Muba membuka Layanan Pengaduan HI Muba untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Pekerja maupun pengusaha dapat menggunakan wadah ini untuk berkonsultasi atau melaporkan perselisihan hubungan industrial.

“Kami menyediakan kanal pengaduan resmi agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat dideteksi lebih dini dan dicarikan solusi terbaik secara mediasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tambah Faezal.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau konsultasi melalui:

  • Datang Langsung: Ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial, Kantor Disnakertrans Muba.
  • WhatsApp/Hotline: 082279830006
  • Email: phipengawasan_muba@ymail.com
  • Layanan Mandiri: Melalui situs resmi disnakertrans.mubakab.go.id
    Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis

Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga, AP menyatakan, “Dengan adanya layanan pengaduan yang terintegrasi dan mediator yang bersertifikat. Kami ingin memastikan Disnakertrans Muba hadir sebagai solusi yang adil bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Musi Banyuasin.” (EDH)