GESAHKITA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda. MUI menilai langkah ini sebagai tonggak kemandirian dan kedaulatan hukum Indonesia.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Meski mendukung secara umum, MUI mengkritisi munculnya tafsir yang menyebut nikah siri dan poligami dapat dipidana. Prof. Ni’am menegaskan bahwa pernikahan adalah peristiwa perdata, sehingga solusinya harus bersifat administratif, bukan pemidanaan.
Beberapa poin keberatan MUI meliputi:
-
Akses Dokumen: Banyak masyarakat melakukan nikah siri karena kendala akses administrasi, bukan niat jahat.
-
Tafsir Pasal 402: MUI menilai penggunaan Pasal 402 KUHP untuk memidana nikah siri sebagai tafsir yang sembrono. Dalam hukum Islam, pernikahan sah selama memenuhi syarat dan rukun agama.
-
Batas Penghalang Sah: Hukum Islam hanya melarang poliandri (istri menikahi laki-laki lain saat masih terikat perkawinan). Bagi laki-laki, keberadaan istri bukan “penghalang sah” yang membatalkan keabsahan pernikahan berikutnya.
“Pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelas Prof. Ni’am.
Selain itu, MUI mendukung pencatatan perkawinan sebagai tanggung jawab negara untuk melindungi hak perdata dan hak sipil masyarakat. Namun, pendekatannya harus melalui edukasi dan kemudahan akses bagi warga untuk mencatatkan pernikahan mereka, bukan dengan ancaman pidana.
Prof. Ni’am juga mengingatkan bahwa pidana hanya tepat jika terjadi kesengajaan dalam melanggar larangan pernikahan yang jelas, seperti menikahi mahram (ibu, anak, atau saudara kandung) atau praktik poliandri.
MUI berkomitmen mengawasi implementasi KUHP baru di lapangan agar tetap sejalan dengan nilai keadilan dan kepentingan masyarakat. Prof. Ni’am berharap hukum ini benar-benar menjamin perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan keyakinan sesuai ajaran masing-masing.










