Unilever Jual Teh Sariwangi Senilai Rp1,5 Triliun ke Grup Djarum

Unilever Jual Teh Sariwangi, Grup Djarum

GESAHKITA – PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) resmi menjual lini bisnis Teh Sariwangi kepada PT Savoria Kreasi Rasa, entitas bisnis yang terafiliasi dengan Grup Djarum. Perseroan menandatangani Perjanjian Pengalihan Bisnis (Business Transfer Agreement/BTA) tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua belah pihak menargetkan penyelesaian transaksi pada 2 Maret 2026.

- Advertisement -

Unilever menyepakati nilai penjualan sebesar Rp1,5 triliun (di luar pajak). Angka ini berada di atas nilai pasar sebesar Rp1,48 triliun berdasarkan hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan.

“Nilai Transaksi merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025,” jelas manajemen UNVR, Rabu (7/1/2026).

Manajemen menegaskan bahwa pelepasan segmen usaha ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan secara material. Beberapa poin kunci terkait transaksi ini antara lain:

  • Fokus Bisnis: Penjualan ini memungkinkan Unilever berfokus pada bisnis inti (core business) guna meningkatkan nilai pemegang saham jangka panjang.

  • Realisasi Investasi: Perseroan dapat merealisasikan nilai investasinya dan mengembalikan nilai tersebut kepada pemegang saham dalam jangka pendek.

  • Klasifikasi Transaksi: Meski merupakan “Transaksi Material”, penjualan ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Saat transaksi rampung, kedua pihak akan menandatangani berita acara serah terima aset. Jika terjadi perselisihan di masa depan, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre.

“Pada saat Penyelesaian, para pihak akan melakukan tindakan-tindakan penyelesaian, antara lain. Penandatanganan berita acara serah terima dan/atau perjanjian pengalihan dari aset terkait bisnis tersebut (sebagaimana berlaku). BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre,” tutup manajemen.