GESAHKITA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong partisipasi aktif tokoh agama untuk mempercepat sertifikasi aset rumah ibadah.
Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum bagi tempat ibadah, sekolah, hingga makam menjadi prioritas utamanya selama menjabat.
“Ayo kita kerjakan satu per satu, bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” tegas Nusron di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Nusron juga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini bertujuan mencegah potensi persoalan hukum atau sengketa lahan di masa depan yang dapat mengganggu kegiatan keagamaan.
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau tidak mengumpulkan Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini,” ungkapnya di hadapan para tokoh lintas agama.
Berdasarkan estimasi nasional, Indonesia memiliki 532.013 bidang tanah wakaf. Hingga saat ini, progres sertifikasi adalah sebagai berikut:
-
Skala Nasional: 284.946 bidang (53,5%) telah bersertifikat. Sepanjang tahun 2025 saja, BPN berhasil menyertifikasi 23.888 bidang.
-
Provinsi Jawa Barat: Dari estimasi 87.795 bidang, sebanyak 48.123 bidang (55,95%) sudah bersertifikat. Sebanyak 1.477 bidang di antaranya tuntas pada tahun 2025.
Nusron berharap sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan dapat terus meningkat. Ia ingin memastikan bahwa tempat sujud dan tempat mengadu kepada Tuhan memiliki legalitas hukum yang kuat untuk menjaga fungsi sosialnya.
“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, secara hukum ada kepastian,” pungkasnya.










