GESAHKITA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal untuk melonggarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Namun, syarat utamanya adalah pemerintah daerah (pemda) harus mampu menunjukkan performa belanja yang lebih berkualitas dan optimal.

- Advertisement -

“Kalau pemda bisa belanjanya bagus, mungkin jatah defisit bisa kita tambah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menkeu juga menyoroti kinerja belanja daerah tahun 2025 yang justru menurun dan menyisakan banyak dana menganggur. Berikut rincian datanya:

  • Belanja Daerah: Rp1.246,6 triliun (turun 8,6% dibanding 2024).

  • Pendapatan Daerah: Rp1.288,3 triliun (turun 5,7% dibanding 2024).

  • Surplus APBD: Rp41,7 triliun.

  • SILPA (Sisa Anggaran): Diperkirakan mencapai Rp108,7 triliun.

Purbaya menilai besarnya sisa anggaran (SILPA) yang melampaui Rp100 triliun mencerminkan belanja daerah belum optimal. “Kalau sisanya masih Rp100 triliun lebih, ditambah jatah defisit pun percuma,” tegasnya.

Pada Pemerintah sebelumnya telah memperketat batas defisit melalui PMK Nomor 101 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan PMK 83/2023 dengan rincian perubahan sebagai berikut:

Parameter Aturan Lama (PMK 83/2023) Aturan Baru (PMK 101/2025)
Batas Maksimal Defisit 0,24% dari PDB 0,11% dari PDB
Metode Penentuan Variatif (berdasarkan kategori fiskal) Seragam (2,50% dari pendapatan)
Batas Utang Daerah 0,24% dari PDB 0,11% dari PDB

Kebijakan penyeragaman ini menghapus pengelompokan kategori fiskal (Sangat Tinggi hingga Sangat Rendah) yang sebelumnya memiliki batas defisit antara 4,25% hingga 4,56%.