Sinergi Lintas Sektor: Pemprov Jatim Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Surabaya, GESAHKITA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kemenag dan Kanwil ATR/BPN guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pertemuan lintas instansi ini menjadi kunci untuk menemukan formula administratif yang lebih efektif.

- Advertisement -

“Hari ini saya rasa kita akan ketemu format bagaimana sinergi di antara semuanya dalam percepatan sertifikat wakaf,” kata Khofifah di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026).

Khofifah juga meyakini bahwa kerja sama ini dapat memangkas birokrasi yang selama ini menghambat penerbitan sertifikat tanpa mengabaikan aspek legalitas. Ia mendorong adanya “bedah prosedur” antara BPN dan Kemenag untuk mencari jalur singkat (shortcut) dalam penyelesaian berkas.

“Dan mungkin karena kehati-hatian itu saya berhusnudzon, maka mungkin prosesnya bisa dishortcut jika memang tidak ada musykilah (masalah). Maka ini nanti boleh bedah prosedur baik Kanwil ATR BPN maupun Kemenag,” ujarnya.

Percepatan ini juga mengintegrasikan data tanah wakaf ke dalam Kebijakan Satu Peta, sehingga aset umat terdata secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Asep Heri, menyoroti tantangan dalam mengubah tradisi lisan menjadi tertib administrasi. Menurutnya, manajemen wakaf saat ini menuntut dokumentasi yang terbaca dan tertulis agar manfaatnya lebih luas bagi masyarakat.

“Wakaf itu dalam manajemennya lillahi ta’ala. Konsep agama kita tangan kanan memberi, tangan kiri tidak boleh tahu. Sementara sekarang manajemen adalah manajemen administrasi, harus tertulis, harus terbaca,” kata Asep.

Melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati, petugas akan memberikan pendampingan intensif kepada para nazhir (pengelola wakaf) dan masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah.