Kelebihan Bayar dari Realisasi Belanja Honorarium di SDACITA Kabupaten Pasuruan Menjadi Temuan BPK

SDACITA Kabupaten Pasuruan

GESAHKITA – Berdasarkan data yang dihipun oleh BPK, Tim Gesahkita mendapati temuan terkait Realisasi Belanja Honorarium Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis PBG Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 83.765.000,00.

Sementara Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.352.753.858.920,04 dengan realisasi sebesar Rp 1.217.142.324.381,55 atau sebesar 89,98% dari anggaran.

- Advertisement -

Adapun realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp 12.964.197.500,00.

Sedangkan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang merealisasikan Belanja  Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia untuk  pembayaran honorarium tim kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp 165.200.000,00.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 400/234/HK/424.013/2023 tentang Sekretariat, Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, dan Penilik Bangunan  Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan nilai honorarium yang diberikan mengacu pada tarif honorarium anggota panitia sebesar Rp 200.000,00 orang/kegiatan.

Jumlah kegiatan yang dibayarkan kepada Tim Profesi Ahli PBG dihitung berdasarkan jumlah pengajuan dokumen PBG yang masuk, sedangkan jumlah kegiatan Tim Penilai Teknis PBG berdasarkan jumlah pengajuan permohonan SLF yang masuk.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban pembayaran Honorarium Tim Profesi Ahli PBG dan Honorarium Tim Penilai Teknis PBG menunjukkan bahwa honorarium Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis dibayarkan dengan satuan orang/kegiatan (OK).

Adapun Rincian Pembayaran

  1. Sebanyak 69 kegiatan untuk tiga orang Tim Profesi Ahli PBG masing-masing sebesar Rp 200.000,00/kegiatan sejumlah Rp 13.800.000,00; dan
  2. Sebanyak 100 kegiatan untuk empat orang Tim Penilai PBG masing-masing sebesar Rp 200.000,00/kegiatan sejumlah Rp 20.000.000,00.

Hasil perhitungan honorarium Tim Profesi Ahli PBG dan Honorarium Tim Penilai Teknis PBG dengan satuan orang/bulan (OB) adalah sebesar Rp 33.600.000,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 83.765.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

perhitungan honorarium

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 106  Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan konfirmasi yang diterima, lewar surat dengan nomor : 082/212/KONF.LP/RED.BN tanggal 20 Januari 2026. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyampaikan,
“Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dengan berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) / Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya Terhadap kelebihan pembayaran sebesar Rp. 83.765.000,00 telah dilakukan setor Kembali sesuai hasil pemeriksaan dan untuk pelaksanaan selanjutnya kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan). Kemudian Telah dikeluarkan Surat Keterangan Lunas atas kelebihan pembayaran tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Darah pada bulan Juli 2025.” tulis Susanti Edi Peni, ST,. PLT Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan. (PUR)