GESAHKITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Jumat (30/1/2026).
Penyidik memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penguatan bukti dalam penyidikan perkara yang telah berjalan sejak Agustus 2025 tersebut.
“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi di Jakarta.
Budi juga menjelaskan bahwa saat ini penyidikan telah memasuki fase krusial. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung total kerugian keuangan negara yang pada taksiran awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selama sepekan terakhir, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk memperdalam temuan auditor.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi.
Rekam Jejak Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak pertengahan 2025 melalui serangkaian tindakan hukum:
-
9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan.
-
11 Agustus 2025: KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan Stafsus Menag), dan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
-
9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut (YCQ) dan Ishfah (IAA) sebagai tersangka utama.
Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik lancung di Kementerian Agama.









