GESAHKITA – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2024 di Bangil dengan nomor 75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 pada Realisasi Belanja Gaji ASN tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 61.931.400,00.
Sementara itu, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun 2024 menyajikan realisasi belanja pegawai sebesar Rp 1.327.586.999.498,00 atau sebesar 91,05% dari anggaran sebesar Rp 1.458.048.164.868,71.
Adapun realisasi belanja pegawai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 98.060.587.593,00 atau 7,98% jika dibandingkan realisasi Tahun 2023 sebesar Rp 1.229.526.411.903,00.
Dari belanja pegawai tersebut, direalisasi untuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 797.751.361.095,00.
Dari hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran gaji ASN dan dokumen pendukung kepegawaian lain yang diperoleh dari Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin selama Tahun 2024.
Diketahui terdapat satu pegawai atas nama MY pada UPT Satuan Pendidikan SDN Sumberejo III Purwosari mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS berdasarkan SK Bupati Nomor 800.1.6.3/92/424.103/2024 tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tertanggal 15 Februari 2024. Sedangkan berdasarkan SK Bupati tersebut pegawai yang bersangkutan diberhentikan terhitung mulai putusan perkara dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 7 Desember 2021.
Namun hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari Januari 2022 s.d. Februari 2024, yang bersangkutan masih menerima pembayaran gaji total sebesar Rp 61.931.400,00 dengan rincian sebagai berikut.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji atas ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebesar Rp 61.931.400,00.
Kondisi tersebut mengakibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam memantau dan menindaklanjuti masalah yang terjadi dalam instansi yang dipimpinnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Mengenai Perkara tersebut, Kepala Dinas Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM., menyatakan, “Menindak lanjuti surat permintaan konfirmasi kelebihan bayar gaji atas pegawai berinisial MY yang bertugas di UPT Satuan Pendidikan SDN Sumberejo III Purwosari dalam hal dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian PNS berdasarkan SK Bupati Nomor 800.1.6.3/92/424.103/2024 tentang pemberhentian tidak hormat sebagai PNS tertanggal 15 Februari 2024, bahwasanya Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan melalui tim BPK (Bidang Pembinaan Kepegawaian) dan sub Bagian Keuangan sudah melakukan upaya pertemuan dengan pihak keluarga pegawai yang bersangkutan dengan dengan hasil yang sudah kami rangkum di dalam surat pemyataan hasil kesepakatan kesanggupan pembayaran dengan cara mengansur.” tulis Tri Krisni Astuti dalam surat balasan yang diterima Tim Gesahita. (PUR)










