NTB, GESAHKITA – Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Polres Sumbawa dalam menghadapi perkara praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (10/02/2026).
Pendampingan hukum tersebut dilakukan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw, yang diajukan oleh pemohon atas nama Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon.
Sidang praperadilan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA hingga selesai dengan agenda utama pembacaan putusan. Perkara ini menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap anak pemohon, almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., dengan Panitera Pengganti Surip Priatmojo, S.H. Setelah melalui proses persidangan, hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan ketentuan nihil.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian S.H., M.H. saat ditemui seusai kegiatan menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga kualitas penegakan hukum.
“Pendampingan yang kita berikan kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima menjadi indikator bahwa tindakan penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kombes Pol. Azas menegaskan, ke depan pihaknya juga akan terus memberikan pendampingan hukum yang optimal guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan tugas kepolisian senantiasa berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutup Kabidkum Polda NTB.
Kegiatan pendampingan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Bidkum Polda NTB dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri. (ERHAM)










