Palembang, GESAHKITA – Muhammad Fitriansyah, didampingi kuasa hukumnya, Abu Karim, SH, MH, MCL, telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka F dan beberapa oknum anggota Polrestabes Palembang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel pada hari Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Abu Karim, dugaan pemerasan terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di ruang PITSUS. Korban diduga diminta uang sebesar Rp 100 juta agar kasusnya tidak dinaikkan atau diproses lebih lanjut, padahal korban datang untuk wajib lapor. Korban baru membayar Rp 25 juta.
Muhammad Fitriansyah mengaku tertekan dan dirugikan secara materiil serta psikologis. Ia berharap laporannya diproses secara profesional dan transparan. Nomor Laporan yang terdaftar adalah SPSP2 /260106000053/I/2026.
Menanggapi hal ini, Indra Setiawan, SE, Ketua DPW Pro Gerakan Nasional Sumsel, menekankan asas praduga tak bersalah dan mendesak Propam Polda Sumsel serta Propam Polrestabes Palembang untuk mempercepat penanganan perkara sesuai dengan motto Garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan Propam Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (SH)










