Jagat Media Bedah Kepastian Hukum Kolam Retensi Simpang Bandara via Live TikTok

Kolam Retensi Simpang Bandara

Palembang, GESAHKITA – Persoalan Kolam Retensi Simpang Bandara kembali mencuat ke ruang publik. Jagat Media menggelar program daring bertajuk “Ngobroli Retensi” melalui platform Live TikTok, Sabtu (14/2/2026) malam.

Diskusi ini menghadirkan advokat Ekky Syahruddin, SH sebagai narasumber dan dipandu oleh Dedek Chaniago, SH.

- Advertisement -

Program ini mengupas tuntas status hukum lahan seluas 4 hektare yang hingga kini pembangunannya mandek, meski telah menyerap anggaran pembebasan lahan sekitar Rp40 miliar.

Sementara itu, Narasumber Ekky Syahruddin menyoroti lambatnya progres penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga kini, penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke penetapan tersangka (P21) atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Mau nunggu apa lagi, saksi-saksi yang dipintai keterangan sudah banyak. APH mesti tegas dan cepat bersikap demi kepastian hukum dengan segera menggelar perkara,” tegas Ekky.

Ekky Syahruddin juga memaparkan sejumlah data hukum untuk membantah tuduhan miring yang selama ini berkembang di media:

  • Tuduhan Mark-up: Ekky menyebut nilai ganti rugi lahan justru berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
  • Status Lahan Konservasi: Ia menegaskan lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mukar. Berdasarkan PP No. 73 Tahun 2013, lahan konservasi wajib memiliki penetapan menteri, yang hingga kini tidak terbukti ada pada objek lahan tersebut.

Tim Kreatif Jagat Media, Yusuf Eka Mahendra, mengapresiasi antusiasme pemirsa yang bergabung dalam diskusi ini. Di akhir sesi, narasumber menawarkan dua solusi konkret.

“Solusi pertama. Pemerintah Kota Palembang segera berkonsultasi dengan Polda Sumsel dan berkoordinasi dengan DPRD Kota untuk mengusulkan anggaran pembangunan fisik kolam retensi. Dan solusi kedua yaitu terkait kepentingan masyarakat, mengutamakan fungsi kolam sebagai pencegah banjir demi menyelamatkan warga dari dampak kerugian lingkungan.” jelas Ekky Syahruddin.