Surabaya, GESAHKITA -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya yang terjandi pada periode Tahun 2009 – 2014.
Terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil mantan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (23/2).
Habibah datang ke gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar pada pukul 16.34 WIB. Selama lebih dari dua jam pemeriksaan, politikus PKB itu mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik.
“Hanya mengulas yang dulu (pemeriksaan) tahun 2013, lebih akeh guyonane (lebih banyak becanda) tadi di atas,” ucap Habiba seusai menjalani pemeriksaan di lantai 4 Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Salah satu yang ditanyakan oleh penyidik adalah prosedur penyelenggaraan Bimtek di DPRD Surabaya. “Mereka tanya, di DPRD apakah boleh keputusan itu ditandatangani hanya 2 unsur pimpinan,” imbuhnya menirukan ucapan penyidik.
Habibah berharap proses hukum tentang kasus dugaan korupsi Bimtek di lingkungan DPRD Kota Surabaya, bisa segera dituntaskan oleh kepolisian dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Saya support penuh Polrestabes ini untuk segera menyelesaikan (kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya) setuntas-tuntasnya. Saya tidak ingin ini menjadi isu negatif terus menerus di Kota Surabaya,” keluh Habibah.
Sebagai informasi, Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat, seperti Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya sudah memasuki tahap penyidikan. Lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan.
“Ada beberapa saksi lagi yang harus kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Ada beberapa orang yang ada kaitannya saat itu sebagai anggota dewan dan sebagai peserta dalam Bimtek,” tutur AKBP Eddy.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan Bimtek DPRD Kota Surabaya.
“Tentunya secepatnya kita juga akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya. Untuk kapannya (dilakukan gelar perkara), kita tunggu hasil pemeriksaan saksi yang lain,” tukasnya. (PUR)










