Surabaya, GESAHKITA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat melantik 5 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Jawa Timur, Senin, 23 Februari 2026.
Kelima Kajari tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yenita Sari, S.H., M.H.
Kepada para Kajari yang baru dilantik, Kajati Agus Sahat secara khusus memberikan tiga arahan utama.
Pertama, menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas serta menghindari segala bentuk penyimpangan. Kedua, memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja terukur dan Ketiga, memetakan persoalan hukum di wilayah masing-masing dan segera merumuskan langkah strategis yang responsif dan solutif.
“Saudara harus mampu memimpin, menggerakkan, dan mengawasi kinerja seluruh jajaran dengan penuh keteladanan dan integritas. Hadirkan penegakan hukum yang adil, profesional, serta responsif. Jangan lakukan apa yang tidak saya lakukan,” tegas Kajati Jatim dilansir kejati-jatim
Kajati Jatim Agus Sahat juga menyampaikan, jabatan merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional. (PUR)










