Mojokerto, GESAHKITA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (20/2/2026).
Terdakwa Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono, menjalani sidang perdana di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irlina bersama dua anggota Arief Agus Nindito dan Alex Cahyono.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, kedua debitur sama-sama dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
’’Agenda sidang pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan BPRS tahun anggaran 2017-2020 adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang terbuka untuk umum,’’ terang Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Lela Tyas Eka Prihatining Cahya dan Rikson Lothar menduga keduanya dengan sengaja berkomplot memberikan informasi fiktif terkait pembiayaan maupun sumber pengembalian pembiayaan BPRS Mojo Artho pada tahun 2017 hingga 2020.
Persekongkolan tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan kedua terdakwa mencapai Rp 3,25 miliar.
Salah satu pembiayaan yang macet dan tidak bisa dibayar adalah akad Almurabaha Nomor:094/Add.C-MAM/KC-MJK/IV/2020 tahun 2020 dengan nilai plafon Rp 1,2 miliar. Lalu, akad Nomor:118/C-MAM/KC-MJK/I/2019 dengan plafon Rp 2,7 miliar di tahun 2019 yang akan digunakan untuk pembangunan SPBU di Pulau Kangean oleh PT Aldy Jaya Abadi, akan tetapi faktanya justru tidak direalisasikan.
Atas perbuatan para terdakwa, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, tanggal 29 Desember 2023.
Dari dakwaan tersebut, sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan. ’’Kerugian negara sebagaimana hasil audit sebesar Rp 3,25 miliar lebih. Sidang dilanjutkan kembali tanggal 3 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di BPRS Mojo Artho terjadi selama kurun 2017-2020. Lima orang tersangka telah divonis pengadilan. Masing-masing mantan Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin yang dipidana 7,5 tahun penjara, eks Direktur Operasional BPRS Reni Triana yang dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Lalu, Hendra Agus Wijaya juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (PUR)










