83 Desa di Provinsi Jawa Timur Diduga Melakukan Praktik Kecurang Lewat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa

Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa

GESAHKITA – BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, adapun temuan tersebut terjadi ketika pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan yaitu tentang pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi kepada Desa.

Dalam proses tersebut, BPK menjelaskan kalau pengelolaan belum memadai sehingga mengakibatkan belanja bantuan keuangan provinsi kepada desa yang belum diterima pertanggungjawabannya sebesar Rp 33.487.439.332,00; dan hal itu tidak dapat segera dievaluasi efektivitas serta kesesuaian penggunaannya dengan proposal serta terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 605.105.827,55.

- Advertisement -

Selain BPK juga menemukan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib sehingga mengakibatkan Kartu Inventaris Barang (KIB) atas Aset Tetap Tanah dan Aset Tetap Gedung dan Bangunan kurang informatif.

Disamping itu penyajian nilai buku Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada Neraca per 31 Desember 2024 atas biaya-biaya yang belum dikapitalisasi ke aset induk belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar meminta Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 33.487.439.332,00 dan melakukan evaluasi kesesuaian penggunaan dengan proposal yang diajukan serta memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 605.105.827,55 dan menyetorkan ke Kas Daerah;

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Barang supaya melakukan penatausahaan BMD yang menjadi tanggung jawabnya serta melakukan pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya.

Sementara itu, saat di konfirmasi oleh Tim Gesagkita, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan tanggapan yang cukup jelas, “Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa per tanggal 26 Januari 2026, sebanyak 83 desa tersebut telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada 12 desa sebesar Rp 605.105.827,55 yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Timur. Berkaitan dengan hal dimaksud bahwa per tanggal 15 Oktober 2025 seluruhnya sudah dilakukan penyetoran kembali oleh desa penerima bantuan ke RKUD Provinsi Jawa Timur.” tulis Ir. Budi Sarwoto, M.M dalam surat balasan. (PUR)