Dugaan Terjadi Penurunan yang Cukup Besar pada Realisasi Belanja Modal di DSDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan

Realisasi Belanja Modal

Pasuruan, GESAHKITA – Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 menyajikan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp 133.607.095.742,00 atau sebesar 92,53% dari anggaran sebesar Rp 144.389.680.692,23. Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 5.920.411.944,00 atau sebesar 4,24% dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 139.527.507.686,00.

Sementara Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Pekerjaan dari Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sebesar Rp 874.181.790,72.

- Advertisement -

Atas nilai anggaran dan realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung pembayaran secara uji petik atas tiga belas paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Kesehatan dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 34.053.602.448,00.

Sedangkan untuk hasil analisis dokumen pendukung pembayaran dan hasil pemeriksaan fisik dengan didampingi PPK/PPTK, Penyedia, Pengawas dan pihak Inspektorat atas paket pekerjaan yang telah dibayar lunas menunjukkan lima paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 149.033.307,78 dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp 725.148.482,94,.

Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara Penyedia, Konsultan Pengawas, PPK, dan BPK. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas diketahui bahwa terdapat perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi yang berlaku efektif mulai tanggal 8 Januari 2026.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi sebesar Rp 874.181.790,72.

Disamping itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, Sarinah Rostief, ST., MM. Belum dapat di konfirmasi sampai laporan ini dimuat. (PUR)