PALEMBANG,GESAHKITA.COM – Sambut bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang beri sosialisasi untuk cafe resto dan tempt hiburan malam, Jumat (28/02/2025)
Diawali dengan apel bersama di depan halaman rumah dinas Walikota di jalan Tasik, rombongan Sat Pol PP mulai lakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pengusaha cafe dan tempat hiburan malam dari pukul 23.30 Wib hingga 03.00 Wib.
Dalam wawancara seusai melakukan kegiatan pengawasan dan sosialisasi,Budi A. Ritonga Kepala Bidang (Kabid) Perundang – Undang Daerah (PPUD) mengatakan bahwa kegiatan monitoring tersebut merupakan implementasi dari surat edaran Walikota.

” Kegiatan pengawasan dan monitoring, pada malam pertama bulan suci Ramadhan merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan surat edaran Walikota Palembang yang mengatur kegiatan operasional cafe, rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan ramadhan”, kata Budi Ritonga Kabid PPUD Sat Pol PP Palembang.
Dilanjutkannya, Dari fakta dilapangan hampir rata – rata seluruh cafe, diskotek, dan klub malam sudah menutup tempat usahanya meski pun ada ditemukan beberapa pelanggaran seperti diskotik Euforia dan Kenzo yang diduga masih buka, namun pada saat mau diperiksa ternyata dikunci dari dalam
Dalam kesempatan ini Budi Ritonga menyampaikan adapun beberapa pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.
” Jelas ya, meski telah diberikan sosialisasi sebelum memasuki Ramadhan masih saja ada tempat yang melakukan pelanggaran seperti jam operasional melebih yang seharusnya yaitu pukul 00.00 Wib (12 Malam), memperdengarkan musik, bermain kartu domino dan bahkan nonton bareng (nobar)”, urainya.
Dari hasil kegiatan pengawasan tersebut ini daftar cafe, resto dan tempat hiburan malam yang telah datangi dan ditemukan pelanggaran oleh Sat Pol PP kota Palembang.
. Kenzo
. Euforia (Diduga buka)
. Angkringan Selter (Domino dan Musik)
. little (kartu dan domino)
. Taki ( Nobar )
. Seven Day Wong (Domino dan Musik)
Rincian tempat yg di kunjung sesuai aturan yg ditemukan dilapangan
Cafe atau diskotik
. Tipsi (tutup)
. Dairi (tutup)
. RD (tutup)
. Ellu
. Wong (tutup)
. CCE
. The Best (tutup)
. King (tutup)
. Selebriti (diduga tutup)
. The Bost (tutup)
. 3M (tutup)
. DF (tutup)
. Nobu (tutup)
Menutup wawancaranya, B. Ritonga mengatakan bahwa kegiatan pengawas dan monitoring ini akan dilaksanakan rutin, dan apabila masih ada pihak yang melanggar akan ditindak sesuai peraturan yang ada
” Yang jelas kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin di bulan Ramadhan, dan siap akan menindak tegas pihak – pihak yang tetap melanggar sesuai dengan peraturan yang ada”, tandas Budi Ritonga Kabid PPUD Sat Pol PP Kota Palembang (Irfan)