Dugaan Kelebihan Perhitungan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada BPBD Oku Selatan Diungkap BPK

GESAHKITA.COM, MUARADUA—-Pemkab OKU Selatan TA 2023 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp7.157.055.300,00 dengan realisasi sebesar Rp3.848.138.436,00 atau 53,77%.

- Advertisement -

Belanja tersebut antara lain direalisasikan untuk kegiatan Jasa Konsultansi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, dokumen
invoice/tagihan pembayaran, daftar hadir pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas BPBD dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Terdapat personel yang seharusnya melakukan pekerjaan sesuai jadwal
pelaksanaan pekerjaan, namun tidak sepenuhnya melakukan kewajiban
sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak.

Hal ini disebabkan personel yang sama dibayarkan lebih dari satu kegiatan jasa konsultansi pengawasan dengan waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan, sehingga jumlah hari pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari di dalam kontrak;

b. Persyaratan kualifikasi yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk posisi site engineer/team leader harus memiliki bukti Sertifikat Keahlian Kerja (SKA).

Hasil wawancara dengan personel pada  paket pekerjaan jasa konsultansi
menunjukkan bahwa personel dengan posisi site engineer/team leader tidak
mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa personel yang memiliki SKA yang tercantum dalam kontrak tidak ikut bekerja.

Selain itu juga terdapat personel dengan posisi sebagai inspector, surveyor, estimator, operator komputer, juru ukur/drafter, dan draftman autocad tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi.

Rekapitulasi kelebihan perhitungan pekerjaan jasa konsultansi pada BPBD, seperti tabel di bawah ini.

Tabel 1.16. Rekapitulasi Kelebihan Perhitungan Pekerjaan Jasa Konsultansi

 

Nilai kelebihan perhitungan tersebut telah dibahas bersama Penyedia, PPK,
serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan kelebihan perhitungan tersebut ke Kas Daerah.

Selanjutnya sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 atas temuan tersebut telah
dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp19.975.500,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor adalah sebesar Rp341.067.669,15 termasuk di BPBD sejumlah Rp11.580.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan; dan
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lampiran I Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung pada huruf B Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha:

1) Butir 10.3 huruf d menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan menilai persyaratan
teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4; dan
2) Butir 10.3 huruf e menyatakan bahwa penawaran dinyatakan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan

(1) proposal teknis menggambarkan penyelesaian pekerjaan yang logis dari
awal sampai akhir; dan (2) Kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan
kompetensi yang dipersyaratkan;

a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku
Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang
sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila
setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan;

b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan
apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai
penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak
terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut; dan

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Syarat-Syarat Umum, dan Syarat syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab penyedia, yang di antaranya menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

Rincian potensi dan kelebihan pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Lampiran 10.a.

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel Th 2024

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala BPBD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pada satuan kerjanya; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar memerintahkan Kepala BPBD untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan agar lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya;

c. Memproses potensi kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari: BPBD sebesar Rp11.580.000,00.

d. Memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Sementara itu pihak BPBD Oku Selatan belum memberikan tanggapannya akan temuan tersebut hingga berita ini diterbitkan.(Red)