Palembang, Gesahkita.com 24 Juli 2025 – Pasca menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (21/07), Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (KOMPTA) menunjukkan langkah lanjutan yang serius dengan menyampaikan surat resmi serta tembusan kepada sejumlah instansi strategis, Kamis (24/07).

Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi dan pengawasan terhadap proses tender di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024, yang dimenangkan oleh perusahaan asal Bandung, Jawa Barat. KOMPTA menduga terdapat indikasi ketidakwajaran administratif maupun substantif dalam proses pengadaan tersebut.

- Advertisement -

Dalam surat tersebut, KOMPTA yang dipimpin oleh Adi Merdeka juga menyampaikan tembusan ke Bupati Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, serta Ketua DPRD Banyuasin, sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan anggaran negara.

“Berdasarkan prinsip hukum pidana, dugaan adanya penyimpangan dalam proses tender dapat dianalisis dari dua unsur penting, yakni actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat atau kehendak menyimpang). Jika terbukti adanya unsur perbuatan yang melawan prosedur hukum dan disertai niat untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka hal ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Adi Merdeka.

KOMPTA menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tuduhan, melainkan ajakan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, sehingga tidak ada celah pelanggaran yang dibiarkan tanpa proses hukum. Dalam konteks ini, prinsip due process of law harus ditegakkan oleh para penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Aksi damai yang dilakukan sebelumnya merupakan langkah awal dari serangkaian upaya advokasi publik yang dilakukan oleh KOMPTA. Selanjutnya, organisasi ini akan terus memantau proses penyelidikan dan mendorong agar seluruh pihak yang berwenang bertindak objektif serta transparan.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah roh dari pengelolaan keuangan negara. Ketika unsur mens rea dan actus reus terindikasi kuat, maka upaya penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tutup Adi Merdeka.