Pengelolaan Pajak Daerah Oleh Dispenda Mojokerto Tidak Sesuai Dengan Ketentuan, Temuan BPK

 

- Advertisement -

GESAHKITA.COM, MOJOKERTO—Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 369.537.744.691,00 atau sebesar 94,47% dari anggaran sebesar Rp 391.174.190.020,00.

Rincian anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut.

Begitu diungkapkan BPK Perwakilan Jatim diperoleh media yang terbit pada Mei 2024.

Menurut BPK, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan sepuluh jenis Pajak Daerah, yaitu Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penetapan ini dilaksanakan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dijelaskan BPK, Pengelolaan Pajak Daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

A. Terdapat 62 Usaha yang Belum Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak Pendataan Pajak Daerah dilaksanakan oleh Bidang Pendataan dan Penetapan yang terbagi menjadi Subbidang PBB P2 dan BPHTB dan Subbidang Pajak Daerah Lainnya.

Tahun 2023, Subbidang Pajak Daerah telah melakukan upaya pemantauan potensi Wajib Pajak (WP) dan melakukan penetapan WP  dan pemberian NPWPD.

Dari hasil pemeriksaan terhadap data potensi WP, daftar WP dan observasi di lapangan secara uji petik yang dilaksanakan bersama dengan Kepala Subbidang Pajak Daerah Lainnya menunjukkan masih terdapat tujuh usaha air tanah, 28 usaha hiburan, tujuh usaha hotel, satu usaha parkir, dan 19 usaha restoran yang belum ditetapkan sebagai WP. Rincian pada Lampiran 1.

B. Terdapat Objek Pajak Reklame yang Belum Ditetapkan dan Belum Ditagih Pajak Reklame ditetapkan dan ditagih berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pajak Reklame dipungut atas  penyelenggaraan reklame dengan objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame.

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Pajak Reklame menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

  1. Terdapat 58 reklame tetap yang terpasang pada enam ruas jalan dan 32 reklame milik SPBU yang belum ditetapkan dan ditagih Pajak Reklame Pemeriksaan di lapangan secara uji petik pada Jalan Airlangga, Jalan Brawijaya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pemuda dan Jalan Raya Trawas bersama dengan Kepala Subbidang Pajak Daerah Lainnya menunjukkan bahwa terdapat 58 reklame tetap dan 32 reklame milik SPBU yang terpasang namun belum ditetapkan pajaknya dengan nilai potensi pajak adalah sebesar Rp 117.048.796,00 dengan rincian dimuat pada Lampiran 2.

Kepala Subbidang Pajak Daerah Lainnya menjelaskan bahwa pendataan reklame tersebut terkendala luasnya wilayah pendataan dan terbatasnya petugas yang melaksanakan pendataan.

  1. Terdapat 13 reklame tetap yang masa pajak reklamenya telah habis dan masih terpasang, namun belum ditetapkan dan ditagih Pajak Reklame Pemeriksaan terhadap data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame yang terbit selama tahun 2020 s.d. 2024 dan pemeriksaan di lapangan bersama dengan Kepala Subbidang Pajak Daerah Lainnya menunjukkan bahwa terdapat 13 reklame yang sebelumnya telah ditetapkan dan dibayar pajak reklamenya namun telah habis masa pajaknya.

Atas ke-13 reklame tersebut, belum dilakukan penetapan pajak atas perpanjangan masa reklame tersebut. Potensi Pajak Reklame atas ke-13 reklame yang belum diperpanjang masa pajaknya adalah sebesar Rp 8.971.360,00 dengan rincian dimuat pada Lampiran 3.

Kepala Subbidang Pajak Daerah Lainnya menjelaskan bahwa Bapenda belum memiliki alat bantu yang bisa memberikan notifikasi kepada admin Pajak Reklame dalam hal masa pajak mendekati masa akhirnya.

Saat ini pemantauan masih dilakukan secara manual oleh admin Pajak Reklame.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Peraturan

Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, pada:

  1. Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel;
  2. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran;
  3. Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan;
  4. Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame;
  5. Pasal 25: a) ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame; ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut; dan ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
  6. Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir; dan
  7. Pasal 55 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  8. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, pada: Pasal 16 menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan/atau untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak wajib mendaftarkan subjek dan/atau objek pajak kepada Badan Pendapatan Daerah dengan menggunakan surat pendaftaran yang telah ditentukan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWPD dan NOP;
  9. Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa Badan Pendapatan Daerah melakukan pendataan terhadap:
  10. subjek dan objek pajak baru; dan
  11. subjek dan objek pajak yang telah memiliki NPWPD/NOP.

kondisi tersebut mengakibatkan:

  1. kehilangan potensi pendapatan atas subjek dan objek pajak air tanah, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak restoran yang belum terdata; dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp 126.020.156,00 (Rp 117.048.796,00 + Rp 8.971.360,00) atas Objek Pajak Reklame yang belum ditetapkan serta reklame yang telah habis masa pajaknya dan masih terpasang, namun belum ditetapkan pajaknya.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto belum optimal dalam:

  1. melakukan pendataan Subjek Pajak dan Objek Pajak di wilayah Kabupaten Mojokerto;
  2. melakukan penetapan Pajak Reklame di wilayah Kabupaten Mojokerto; dan
  3. melakukan pemantauan reklame yang telah mendekati akhir masa pajaknya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan memberikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak serta melakukan pendataan, menerbitkan surat teguran, dan menetapkan SKPD Pajak Reklame untuk Objek Pajak Reklame yang belum ditetapkan dan belum ditagih.

BPK merekomendasikan Bupati Mojokerto agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto untuk:

  1. merencanakan penjadwalan pemutakhiran data subjek dan objek pajak reklame di wilayah Kabupaten Mojokerto secara periodik;
  2. memproses pendataan, pendaftaran dan/atau penetapan atas subjek dan objek pajak reklame menjadi wajib pajak reklame;
  3. menetapkan dan menagih pajak reklame atas 71 reklame tetap dan 32 reklame milik SPBU minimal sebesar Rp 126.020.156,00 (Rp 117.048.796,00 + Rp 8.971.360,00).

Sementara pihak Dispenda Kabupaten Mojokerto hingga beritaini diterbitkan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.(pur)