Pasuruan, GESAHKITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2026 disahkan menjadi Perda.
Adapun keputusan Rapat Paripurna pada Agenda I. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag, M.Pd.I, secara resmi memimpin jalannya rapat paripurna. Dengan mengawali dan menyatakan bahwa rapat sudah memenuhi kuorum, yaitu dihadiri oleh 39 dari 50 anggota DPRD. Oleh karena itu, rapat dapat dinyatakan sah untuk membahas agenda yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, “Agenda rapat hari ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing komisi terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Setelah laporan komisi, agenda akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atau persetujuan terhadap Raperda tersebut.” jelas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Setelah keputusan yang diambil dari Rapat Paripurna Agenda I maka tahap selanjutanya adalah pembahasan mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi agenda utama. Dengan penekanan pada pengelolaan yang efisien dan efektif.
Sementara itu, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3.502.104.028.502,08. Sedangkan untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.917.324.235.295,67.
Dari data tersebut, terlihat adanya defisit anggaran sebesar Rp415.220.206.793,59. Defisit ini direncanakan akan ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama. Meskipun terjadi penurunan nilai APBD secara keseluruhan sekitar Rp600 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, komitmen terhadap efisiensi anggaran tetap menjadi prioritas. Bupati Rusdi Sutejo menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran dalam setiap program pembangunan.

Usai dilakukannya pembahasan Rapat Paripurna pada Agenda I dan II. Agenda berikutnya terkait pembahasan dari penyampaian jawaban Bupati Pasuruan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun jawaban tersebut terbabagi menjadi empat poin utama, antara lain;
- Penghargaan atas Partisipasi Fraksi: Bupati mengawali dengan menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pandangan, saran, serta kritik membangun yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Hal ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan kebijakan.
- Komitmen Terhadap Perbaikan: Jawaban Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti masukan dari fraksi-fraksi. Hal ini termasuk janji untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap substansi Raperda agar lebih komprehensif, relevan, dan implementatif.
- Penjelasan Teknis dan Kebijakan: Bupati juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aspek-aspek teknis dan dasar kebijakan dari Raperda yang sedang dibahas. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada fraksi-fraksi dan memastikan bahwa semua pihak memiliki persepsi yang sama terhadap tujuan dan implementasi Raperda.
- Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat: Secara konsisten, jawaban Bupati menekankan bahwa setiap kebijakan dan peraturan daerah yang disusun senantiasa berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
Secara keseluruhan, jawaban Bupati menunjukkan pendekatan responsif dan kolaboratif dari pemerintah daerah terhadap masukan dari legislatif, dengan tujuan akhir untuk menghasilkan peraturan daerah yang kuat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Maka Pengesahan Raperda APBD tersebut ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat sekaligus penandatanganan berita acara pengesahan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/11/2025).
Diketahui, keputusan pengesahan dilakukan setelah pembahasan di seluruh komisi rampung dan mencapai kesepahaman. Menurut Samsul, tidak ada fraksi yang memberikan penolakan terhadap rancangan APBD tersebut.
Sedangkan untuk Data APBD yang disetujui memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08 dan Belanja Daerah mencapai Rp3.917.324.235.295,67.
Walau ada perbedaan angka tersebut, namun dapat ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama.
Lebih lanjut Samsul menekankan bahwa proses perencanaan anggaran dilakukan melalui pembahasan panjang bersama Badan Anggaran serta seluruh komisi.
“Ini hasil kerja bersama yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Samsul Hidayat.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada legislatif yang telah menuntaskan pembahasan APBD 2026. (PUR)










