GESAHKITA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespons bencana banjir dan tanah longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan mengumumkan rencana peninjauan kembali dokumen persetujuan lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan telah meminta jajarannya untuk melakukan kajian ulang persetujuan lingkungan. Kajian ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kemampuan lingkungan terhadap kondisi ekstrem.

- Advertisement -

“Kita juga akan me-review semua persetujuan di situ. Jadi, kita akan menggunakan kondisi siklon tropis ini sebagai baseline dari curah hujan. Artinya, semua kajian lingkungan harus di atas itu kemampuannya,” kata Hanif, dikutip Antara, Senin (1/12/2025).

Selain itu, Hanif juga mengungkapkan bahwa KLH/BPLH akan segera memanggil delapan perusahaan yang beraktivitas di DAS Batang Toru. Pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri asal-usul gelondongan kayu yang tersangkut dan terseret arus banjir di wilayah Sumatera.

Setelah mendapatkan data-data yang diperlukan dan melakukan verifikasi awal, pihak KLH/BPLH akan mengambil langkah tegas untuk mencegah bencana terulang.

“Apakah penghentian kegiatan dan seterusnya. Karena ini memang sudah terjadi bencana. Ini kan memang harus ada yang tanggung jawab ya terkait dengan bencana ini,” jelasnya, mengisyaratkan kemungkinan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Hanif juga mengakui bahwa (pihaknya) masih tidak mampu mendeteksi potensi bencana yang disebabkan oleh perubahan iklim.

Termasuk dalam kasus bencana di Sumatera yang dipengaruhi oleh Siklon Tropis Senyar—sebuah fenomena langka di dekat garis khatulistiwa.