GESAHKITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Daftar saksi ini mencakup keponakan tersangka, yang juga mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (04/12/2025), menyebutkan bahwa pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW yang bertindak sebagai wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo.

- Advertisement -

Budi menjelaskan SCW dan 25 saksi lain juga dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK memeriksa para saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari Kepala Desa, pihak swasta, pegawai Bank Jatim, hingga sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Ponorogo, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD, Sekretaris Direktur RSUD, ASN Dinas Kebudayaan, hingga Kepala Dinas Kesehatan.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

  1. Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

  2. Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

  3. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP).

  4. Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo Sucipto (SC).

KPK mengklasifikasikan suap ini menjadi beberapa klaster:

  • Pengurusan Jabatan: Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menerima suap dari Yunus Mahatma.

  • Proyek Pekerjaan RSUD: Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma menerima suap, sementara Sucipto memberi suap.

  • Gratifikasi Pemkab Ponorogo: Sugiri Sancoko menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma.

Penyidik melaksanakan pemeriksaan 26 saksi ini untuk memperkuat alat bukti terkait tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati dan jajaran pejabat Ponorogo.