Pasuruan, GESAHKITA – Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp., M.Si. (Mas Adi) bersama Wakil Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna ke-IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (29/11/2025).
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Adapun Raperda yang disetujui meliputi:
- Raperda tentang APBD Kota Pasuruan Tahun 2026
- Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
- Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Pasuruan sebagai langkah menuju penetapan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa penyelesaian raperda ini merupakan bukti kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah.
“Malam hari ini menjadi bagian penting bagi kita semua. Kita masih bersama-sama bekerja menuntaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara untuk menyelesaikan rancangan perda yang telah dibahas dengan berbagai dinamika,” ujarnya.
Selain itu, Mas Adi juga menekankan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun penuh tantangan, sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat.
“Kita menyadari bahwa tahun 2026 memiliki tantangan tersendiri. Saya yakin tantangan ini bisa kita hadapi bersama dengan terus bersinergi,” tambahnya.
Disamping itu, Mas Adi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran serta seluruh komisi yang telah melakukan pembahasan secara intens dan objektif.
“Terima kasih atas kerja keras semua pihak hingga tercapainya kesepakatan bersama,” katanya.
Sebelum menutup sambutannya, Mas Adi juga menyampaikan bahwa sejumlah raperda telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Timur.
“Dengan disetujuinya raperda-raperda ini, Pemerintah Kota Pasuruan berharap penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di tahun-tahun mendatang semakin terarah, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.










