Lampung Tengah, GESAHKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan RAY, seorang Direktur di perusahaan rekanan proyek Taman Hutan Kota.
Ray ditahan terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan fasilitas publik senilai Rp4,56 miliar.
Dana proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2020 yang dikurangi spesifikasi dan volumenya oleh tersangka hingga menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menjelaskan pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersangka meliputi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan.
“Dari audit internal Auditor Kejati Lampung, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp1,02 miliar pada pekerjaan pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek tersebut,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Rita menyebutkan penahanan ini sebagai bentuk ketegasan kejaksaan dalam melindungi keuangan negara.
“Fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara harus memberi manfaat bagi masyarakat. Kalau ada penyimpangan, apalagi pengurangan volume pekerjaan, negara jelas dirugikan,” tuturnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, RAY akan ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung 8-27 Desember 2025.
Atas perbuatannya, mereka menjerat RAY dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.










