Mojokerto, GESAHKITA – Semakin Marak aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Bumi Majapahit kian meresahkan dan Merugikan Negara, Salah satunya berada di Dusun Jampang, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Wilayah yang dikenal sebagai kawasan bersejarah dan memiliki nilai budaya tinggi itu kini justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kegiatan tambang yang dugaan ilegal Alias tidak punya izin resmi.
Informasi yang Digali oleh awak Media menyebutkan, aktivitas tambang berjalan sejak kurang lebih dua bulan terakhir. Operasional dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator Warna hijau merek KOBELCO, dengan metode gali tegak lurus, yang dinilai tidak sesuai prosedur pertambangan dan berpotensi memicu longsor.
Sejumlah warga sekitar menuturkan, tambang tersebut kuat dugaan tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Meski tidak mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan penambangan tetap berjalan bebas dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum.
Warga menduga ada oknum kuat yang membekingi operasi tambang sehingga aktivitas dapat berlangsung tanpa hambatan.
“Sudah dua bulan lebih, Berjalan terus. Tidak ada Plang bor/papan perizina, tidak jelas siapa pemiliknya, tapi tetap beroperasi,” ujar salah satu sumber warga yang enggan disebut namanya.
Aktivitas tambang ilegal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen bapak Presiden Prabowo Subianto yang dalam program Asta Cita menegaskan pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat mendorong penindakan tegas terhadap Praktik- Praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menciptakan mafia tambang di daerah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini.
Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
“Publik mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga.(PUR)










