GESAHKITA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan baru pendistribusian gas LPG bersubsidi.

Oleh karena itu, aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden atau Perpres yang secara spesifik akan memperketat penjualan gas bersubsidi. Rencananya, Perpres tersebut akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibuat agar penyaluran gas bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Saat ini kami sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG,” kata Laode saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Selanjutnya, Perpres itu nantinya akan mengatur tata kelola pendistribusian gas bersubsidi mulai dari agen hingga ke sub pangkalan.

Meskipun demikian, aturannya dipastikan Laode berbeda dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung ya, ke sub apa agen, pangkalan, sub pangkalan. Memang, aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub pangkalan. Nah itu nanti kami atur,” jelas Laode.

Selain itu, masyarakat yang berhak membeli gas bersubsidi juga diperketat. Sehingga, mereka yang berhak membeli akan ditentukan berdasarkan kelas pendapatan atau desil ekonomi.

“Kemudian sekarang masih free (bebaskan) kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” kata Laode.

Berkaitan dengan itu, pembuatan Perpres itu juga berkaitan dengan pemangkasan kuota LPG pada tahun depan.

Sebagai ilustrasi, pada 2025 kuota gas bersubsidi sekitar 8,3 juta metrik ton, namun pada 2026 kuotanya hanya 8 juta metrik ton.

“Maka dari itu, ini (pemangkasan kuota) menyebabkan kita harus berinovasi. Salah satunya Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Dengan kata lain, kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur agar ada semacam gap-nya di situ,” beber Laode.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap rencana soal pengetatan BBM hingga gas bersubsidi.

Selanjutnya, ia menyampaikan hal itu usai menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, BP Danantara, dan BP BUMN pada 12 Desember lalu.

Oleh sebab itu, Pemerintah mengambil keputusan itu karena (mereka) menemui banyak distribusi BBM hingga gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dalam 2 tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tepat sasaran” kata Purbaya saat itu.