Bandung, GESAHKITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjamin pelayanan publik di lingkungan Pemkot tetap berjalan normal meskipun Kejaksaan telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus korupsi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan proses hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja secara independen.
“Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu,” kata Farhan di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Farhan memastikan kondisi Pemerintahan Kota Bandung dalam keadaan stabil. Menurutnya, penetapan tersangka ini harus dijadikan momentum bagi Pemkot Bandung untuk merombak tata kelola pemerintahan menjadi lebih berintegritas.
“Ini adalah momentum untuk membangun pemerintahan yang lebih kuat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai komitmen untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
“Saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” ucapnya.
Farhan juga mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi resmi yang lembaga berwenang keluarkan.
“Kami memberi ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.










