GESAHKITA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah saat ini masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

“Upah minimum. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya. Agar stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik. Karena sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah,” kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

- Advertisement -

Afriansyah Noor menjelaskan, Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus melakukan rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

“Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan,” kata Wamenaker.

Selain itu, Afriansyah Noor juga mengatakan. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.

Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penentuan dan pengumuman UMP. Ia menegaskan, kenaikan UMP tidak akan dilakukan secara merata di seluruh provinsi.

“Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya,” ucap Wamenaker.

Berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

“Inilah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga,” jelasnya.

Afriansyah Noor memastikan bahwa UMP 2026 akan diumumkan sebelum batas waktu yang ditetapkan. “Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan,” pungkasnya.