Temuan BPK Di Diknas Sumsel : Kepala UPTD BPPK, Kepala SMKN 3 dan Kepala SMKN 6 Palembang Diduga Kurang Memedomani Aturan
PALEMBANG, GESAHKITA—–Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan Tidak sesuai Ketentuan.
Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp7.484.658.673,00 dengan realisasi sebesar Rp8.225.836.940,00 atau sebesar 109,90% dari anggaran, yang diantaranya merupakan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp130.055.000,00.
Begitu diungkapkan BPK Perwakilan Sumsel dalam LHP nya diperoleh media ini.
Dijelaskan bahwa Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 mengungkapkan terdapat temuan terkait Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan, berupa pungutan retribusi daerah melebihi tarif perda dan penerimaan retribusi sebesar Rp393.603.900,00 belum ditetapkan dalam perda.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar:
a. Mengusulkan revisi Perda/Perkada Retribusi dan lebih cermat dalam mengelola pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya;
b. Menginstruksikan Kepala UPTD BPPK, Kepala SMKN 3 Palembang, dan
Kepala SMKN 6 Palembang, agar memedomani peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di unit kerjanya;
c. Menginstruksikan Petugas Pemungut untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola pendapatan retribusi yang
menjadi tanggung jawabnya.
Atas rekomendasi tersebut baru ditindaklanjuti dengan surat instruksi
Gubernur, sedangkan usulan revisi Perda/Perkada Retribusi belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah TA 2024
pada Dinas Pendidikan diketahui terdapat pungutan retribusi daerah melebihi tarif
perda dan belum disetor ke kas daerah, serta terdapat penerimaan retribusi sebesar Rp24.000.000,00 belum ditetapkan dalam peraturan daerah. Permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.
a. Pungutan Retribusi Daerah melebihi tarif perda dan belum disetor ke kas
daerah.
Pengujian atas Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan, Surat Tanda Setoran, dan
wawancara kepada Kepala SMKN 3 Palembang, Kepala UPTD Balai
Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK) serta Pengelola Gedung selaku Petugas Pemungut Retribusi menunjukkan besaran penerimaan sewa dan
penggunaannya dimuat dalam Tabel 1.16 berikut.

Tabel di atas menunjukkan bahwa sewa gedung di UPTD BPPK dipungut lebih
besar dari tarif Perda dan digunakan langsung untuk kebutuhan operasional.
Pengelola Gedung, Bendahara Penerimaan UPTD BPPK, dan Kepala UPTD
BPPK menjelaskan bahwa sebagian dari penerimaan sewa digunakan untuk jasa
kebersihan, keamanan dan kegiatan operasional unit kerja yang tidak tersedia
anggarannya di APBD sebesar Rp103.750.000,00 serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp16.250.000,00.
Adapun atas penerimaan sewa pada SMKN 3 Palembang, terdapat penerimaan sewa yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp2.500.000,00.
Atas hal tersebut, UPTD BPPK dan SMKN 3 telah melakukan pengembalian ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel sebesarbRp18.750.000,00 pada tanggal 9 Mei 2025.
b. Penerimaan atas pemanfaatan sewa ruangan UPTD BPPK sebesar
Rp24.000.000,00 belum ditetapkan dalam peraturan daerah
Lampiran II Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran tarif yang dikenakan atas pemanfaatan aset, antara lain pada UPTD BPPK di bawah Dinas Pendidikan.
Namun Perda tersebut hanya mengatur tarif sewa gedung harian per kegiatan dan
tidak mengatur mengenai tarif sewa ruangan pada UPTD BPPK dengan tarif sewa bulanan untuk kegiatan usaha.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua ruangan pada Gedung
UPTD BPPK yang digunakan sebagai bengkel kerja oleh pihak ketiga. Dua
ruangan tersebut digunakan oleh Bengkel mesin dan Bengkel Body Repair yang
dikenakan tarif sewa sebesar Rp1.000.000,00/bulan untuk masing-masing bengkel sesuai dengan Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset antara UPTD BPPK dan Pihak Bengkel.
Rincian penerimaan atas pemanfaatan sewa ruangan yang belum ditetapkan
dalam perda tersebut diuraikan pada Tabel 1.17 sebagai berikut.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak UPTD BPPK dan bukti
pembayaran sewa diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Pihak bengkel mesin telah melakukan penyetoran sesuai dengan Surat
Perjanjian Pemanfaatan Aset antara UPTD BPPK dan Pihak Bengkel sebesar
Rp2.000.000,00 pada tanggal 20 Januari 2024 dan Rp10.000.000,00 pada
tanggal 27 Desember 2024 ke RKUD.
2) Pihak Bengkel Body Repair belum melakukan penyetoran sesuai dengan
Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset antara UPTD BPPK dan Pihak Bengkel
tanggal 2 Januari 2024 sebesar Rp12.000.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah;
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 24 ayat (7) yang menyatakan bahwa setiap penerimaan daerah dan
pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD;
2) Pasal 122 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah
dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pasal 123 yang menyatakan bahwa penerimaan perangkat daerah yang
merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk
pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4) Pasal 124 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban
APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD;
5) Pasal 124 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat
daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain
dari yang telah ditetapkan dalam APBD; dan Pasal 137 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib
menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling
lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
c. Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pada:
1) Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa wajib retribusi yang bertindak
selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan seluruh
penerimaan retribusi yang dipungut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
2) Lampiran II dengan rincian antara lain sebagai berikut.
Uraian Tarif Retribusi Jasa Pemakaian Gedung Serbaguna pada Dinas Pendidikan Umum/Lembaga Swasta
a. Gedung BLPT (UPTD BPPK)
Rp4.500.000,00 per kegiatan/hari
b. Gedung SMK Negeri 3 Palembang Rp2.500.000,00 per kegiatan/hari
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Potensi penyalahgunaan kewenangan penerimaan retribusi atas keterlambatan
penyetoran ke RKUD pada SMKN 3 Palembang sebesar Rp2.500.000,00, serta
atas alasan biaya operasional pada UPTD BPPK sebesar Rp120.000.000,00
(Rp103.750.000,00 + Rp16.250.000,00); dan
b. Pemungutan retribusi pada UPTD BPPK sebesar Rp24.000.000,00 tidak
memiliki dasar hukum.
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala SMKN 3 Palembang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam
menyetorkan pendapatan retribusi sesuai batas waktu yaitu dalam 1 hari kerja;
b. Kepala UPTD BPPK tidak mematuhi ketentuan tentang penerimaan tidak dapat
dipergunakan langsung dan pengenaan tarif sewa yang melebihi Perda; dan
c. Kepala Dinas Pendidikan belum mengusulkan revisi Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dengan memasukkan tarif sewa pemanfaatan aset ruangan UPTD BPPK dan tidak cermat dalam mengelola pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar
memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan:
a. Mengusulkan revisi Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023
dengan memasukkan tarif sewa bulanan pemanfaatan aset ruangan, menaikkan
tarif sewa harian pemanfaatan aset gedung dengan memperhitungkan biaya
operasional pelaksanaan kegiatan, serta lebih cermat dalam mengelola
pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya;
b. Menginstruksikan Kepala UPTD BPPK untuk mematuhi ketentuan tentang
penerimaan tidak dapat dipergunakan langsung dan pengenaan tarif sewa yang
melebihi Perda; dan
c. Menginstruksikan Kepala SMKN 3 Palembang untuk menyetorkan pendapatan retribusi sesuai batas waktu yaitu dalam 1 hari kerja.
Pihak terkait hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.(Red)










