Padang, GESAHKITA – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di daerah terdampak bencana agar segera menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat.
“Pembangunan huntara ini harus kita percepat. Masyarakat terdampak perlu tempat tinggal yang aman dan manusiawi,” kata Mahyeldi di Kabupaten Padang, Sabtu (13/12/2025).
Gubernur mengatakan pembangunan huntara merupakan kebutuhan yang sangat mendesak pascabencana yang meluluhlantakkan permukiman warga.
Huntara menjadi salah satu solusi agar penyintas bisa secepatnya tinggal di tempat yang lebih layak dan aman sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Saya minta bupati dan wali kota segera menyiapkan lahannya dengan memastikan lokasinya tidak berada di kawasan rawan bencana,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga menjelaskan, seluruh pembiayaan pembangunan huntara akan ditanggung pemerintah pusat melalui BNPB.
Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab pada penyiapan data rumah terdampak, pembebasan, hingga kesiapan lahan.
Gubernur mengungkapkan, hingga saat ini, baru empat daerah yang sudah melaporkan kesiapan lahan untuk pembangunan huntara:
-
Kabupaten Pesisir Selatan
-
Kabupaten Agam
-
Kabupaten Limapuluh Kota
-
Kabupaten Padang Pariaman
“Baru empat daerah yang menyampaikan kesiapan lahannya. Kita berharap daerah lain segera menyusul agar penanganan pascabencana bisa berjalan serentak,” katanya.
Selain penyediaan lahan, Gubernur juga menekankan pentingnya percepatan pendataan di lapangan, sebab data yang akurat menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Masa tanggap darurat Sumbar sampai 22 Desember. Kalau data sudah rampung kita ingin setelah itu langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Mahyeldi menjelaskan terdapat dua skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hancur:
-
Dana Tunggu Hunian (DTH): Diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan relokasi secara mandiri.
-
Huntara dan Hunian Tetap (Huntap): Diperuntukkan bagi relokasi yang difasilitasi pemerintah.
“Kedua skema tersebut ditanggung BNPB. Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan memastikan data masyarakat terdampak benar-benar valid,” tambah dia.










