Pengadaan Zyrex Chromebook Di Sekda, BPKAD dan Diknas Sumsel TA 2024 Melanggar Sejumlah Aturan, Temuan BPK

PALEMBANG, GESAHKITA—–Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan.

- Advertisement -

Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp383.076.710.666,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp272.576.659.179,00 atau 71,15%.

Hal tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Sumsel dalam LHP nya terbit Mei 2025 diperoleh media ini.

Diungkapkan BPK juga bahwa, dari Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Peralatan dan
Mesin pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan BPKAD mengungkapkan
permasalahan pengadaan melalui e-katalog terindikasi dilaksanakan secara
proforma.

Selanjutnya, pengujian dilakukan atas kewajaran harga barang yang
dilaksanakan penyedia dengan membandingkan harga barang sejenis yang ditayangkan penyedia untuk pembeli lain, Standar Satuan Harga, serta bukti
transaksi sebenarnya.

Hasil pengujian menunjukkan terdapat pemahalan harga pengadaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.726.373.426,24, yaitu pada Sekretariat Daerah sebesar Rp873.051.236,15, BPKAD sebesar Rp300.952.820,72, dan Dinas Pendidikan sebesar Rp552.369.369,37.

Selanjutnya, Sekretariat Daerah dan BPKAD telah memproses pengembalian kelebihan
pembayaran tersebut seluruhnya ke RKUD Pemprov Sumsel pada tanggal 9 Mei s.d.
14 Mei 2025.

Adapun Dinas Pendidikan belum memproses pengembalian kelebihan
pembayaran sebesar Rp552.369.369,37
atas SPK No.62/TIKSLB/DISDIK.SLB/2024 dengan penyedia CV SAS, dengan rincian pada Tabel 1.27 sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing; f) adil; dan g) akuntabel;
2) Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
3) Pasal 80 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pada Lampiran II huruf C. Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik nomor 2. Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik pada huruf (e) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas harga barang/jasa yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan menjamin harga yang tercantum merupakan harga terbaik bagi pemerintah, dan huruf (n) yang menyatakan bahwa tidak menjual barang/jasa melalui EPurchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama;

c. Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Katalog Elektronik, pada Lampiran III Huruf B. Persiapan E-purchasing Katalog
Metode Negosiasi Harga pada:
1) Nomor 1. Pemilihan Produk pada huruf (d) yang menyatakan bahwa Setelah
PPK/PP melakukan tahapan Pemilihan Produk sebagaimana huruf a. kesesuian spesifikasi, huruf b. Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan huruf c. Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi, maka PPK/PP akan memilih produk pada
Katalog Elektronik dengan harga terbaik. Harga terbaik merupakan total
harga yang paling rendah yang dapat diberikan oleh Penyedia Katalog
Elektronik yang sudah termasuk biaya pengiriman (apabila ada) dan biaya
layanan tambahan (apabila ada); dan
2) Nomor 2. Referensi Harga yang menyatakan bahwa PPK/PP
mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk
melakukan Negosiasi Harga. Referensi Harga disusun dengan sumber data
sebagai berikut:
a) Harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik;
b) Informasi biaya/satuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh K/L/PD; dan/atau
c) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Surat Pesanan (SP) e-katalog masing-masing pekerjaan terkait, bagian syarat dan ketentuan nomor 14. Sanksi pada :
1) huruf a. poin 2) penyedia dikenakan sanksi apabila menjual barang melalui
proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa
pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan
persyaratan yang sama; dan
2) huruf b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dikenakan sanksi administratif berupa : 1) peringatan tertulis; dan 2)
denda.

Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Proses pengadaan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan
Penyedia tidak terwujud; dan
b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar
Rp552.369.369,37.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala BPKAD selaku PA
dan PPK belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya; dan

b. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku KPA/PPK, Kepala Bidang PKLK
selaku KPA/PPK serta PPTK pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan
BPKAD tidak optimal melakukan proses pengadaan sesuai dengan aturan dan
ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar:

a. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala
BPKAD selaku PA dan PPK untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di
lingkungan kerjanya;

b. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala
BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku
KPA/PPK, Kepala Bidang PKLK selaku KPA/PPK serta PPTK supaya lebih
optimal dalam melakukan proses pengadaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku; dan

c. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan
pembayaran atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp552.369.369,37
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Atas persoalan tersebut Pihak terkait belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Red).