Palembang, GESAHKITA – Seorang anggota tim distribusi Dapur Serelo 24 Ilir, Ibrahim Yolan Juniman, secara resmi mengajukan keberatan atas pemecatan dirinya dari tim distribusi. Keberatan tersebut disampaikan secara tertulis sebagai bentuk protes terhadap proses pemecatan yang dinilainya tidak transparan, janggal, serta tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kepada media ini, Ibrahim menegaskan bahwa pemecatan yang dialaminya dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena disebut tidak melibatkan atau tidak diketahui oleh pihak yayasan selaku pemegang otoritas utama. Bahkan, Ibrahim menduga keputusan tersebut sarat kepentingan pribadi.
Tak hanya mempersoalkan pemecatan, Ibrahim juga membongkar sejumlah persoalan mendasar terkait tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan Dapur Serelo 24 Ilir. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja, para karyawan tidak pernah menerima surat atau kontrak kerja tertulis. Kondisi ini, menurutnya, membuat status kerja serta hak dan kewajiban karyawan menjadi tidak jelas dan rawan disalahgunakan.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hubungan kerja wajib didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiadaan perjanjian kerja tertulis dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum bagi pekerja.
Ibrahim menjelaskan, saat awal masuk kerja, para karyawan melamar sebagai pekerja dapur dengan pengajuan lamaran ke divisi ompreng. Namun dalam praktiknya, sejumlah karyawan kemudian dipindahkan ke divisi persiapan tanpa mekanisme yang jelas, tanpa persetujuan, dan tanpa pembicaraan terlebih dahulu. Mutasi antar divisi tersebut disebut dilakukan secara sepihak dan berulang.
Ia juga mengungkap adanya tekanan psikologis dalam lingkungan kerja. Menurut Ibrahim, karyawan kerap bekerja dalam suasana intimidatif dan sering diancam pemecatan apabila dianggap melakukan kesalahan atau menyampaikan kritik. Ancaman tersebut, kata dia, menciptakan iklim ketakutan dan membungkam suara kader.
Dari sisi beban kerja, Ibrahim menyoroti ketimpangan di divisi ompreng. Ia menyebut volume pekerjaan dan target produksi terus meningkat, sementara jumlah relawan atau karyawan justru berkurang. Akibatnya, beban kerja semakin berat, jam kerja memanjang, serta berdampak pada kelelahan fisik dan mental pekerja.
Sejumlah karyawan lain turut menguatkan pernyataan Ibrahim. Lidya Anjani mengaku bekerja dalam tekanan dan menyebut bahwa surat peringatan (SP) sangat mudah diberikan kepada karyawan, meskipun hingga kini dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kerja tertulis.
Hal senada disampaikan RM Firmansyah. Ia menyatakan masuk bekerja di SPPG melalui surat lamaran resmi. Namun setelah dinyatakan diterima, tidak pernah ada proses penandatanganan kontrak kerja atau kejelasan status ketenagakerjaan.
Sementara itu, Muhammad Zakaria juga mengungkap pengalaman serupa. Ia masuk bekerja melalui mekanisme surat lamaran, namun setelah diterima tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Ia menyoroti kondisi kerja di mana beban di divisi ompreng terus bertambah, sementara jumlah relawan atau tenaga kerja justru semakin berkurang.
Ibrahim kembali menegaskan adanya praktik pemindahan karyawan tanpa musyawarah, termasuk yang dialami Sinta. Menurut Ibrahim, Sinta dipindahkan ke divisi lain secara sepihak tanpa pembicaraan atau persetujuan sebelumnya. Selain itu, Sinta disebut bekerja dengan jam kerja delapan jam per hari. Namun ketika terjadi kerja lembur, hak atas upah lembur yang seharusnya diterima karyawan tidak pernah dibayarkan.
Merujuk ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, jam kerja normal ditetapkan selama 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Sementara Pasal 78 menegaskan bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja dan wajib dibayar upah lembur. Ketentuan teknis pembayaran upah lembur juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Tidak dibayarkannya upah lembur dinilai berpotensi melanggar hak normatif pekerja.
Selain kasus Sinta, Ibrahim juga menyinggung pemecatan terhadap Rio Irawan yang disebut terjadi karena dianggap vokal dalam menyampaikan pendapat, serta dilakukan tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP).
Persoalan lain yang disorot adalah hak normatif pekerja yang diduga diabaikan, termasuk hak atas perlakuan yang adil, kepastian kerja, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dari aspek kepemimpinan, Ibrahim menilai Ketua SPPG Dapur Serelo 24 Ilir, Ainun, belum mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis. Ia mengklaim adanya sikap yang dinilai tidak sopan terhadap kader yang lebih tua, relasi kerja yang kaku dan hierarkis, serta minimnya ruang dialog dan penyelesaian masalah secara terbuka dan adil.
Selain itu, Ibrahim juga menyoroti pengelolaan logistik yang dinilainya tidak akurat, khususnya dalam pencatatan dan penjumlahan barang distribusi. Kesalahan tersebut, menurutnya, berdampak pada kekurangan pasokan bagi penerima manfaat (PM), namun justru dibebankan sebagai kesalahan kader di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Ibrahim meminta pihak yayasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Ketua SPPG Dapur Serelo 24 Ilir serta menata ulang sistem ketenagakerjaan agar lebih adil, transparan, dan manusiawi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala dapur sudah ditelpon dan di WA tapi tidak ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua SPPG Dapur Serelo 24 Ilir belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan dan tudingan yang disampaikan.










