Pasuruan, GESAHKITA – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya permasalahan serius dalam realisasi dan pertanggungjawaban Belanja Dana Operasional (BDO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana sebesar Rp 486.000.000,00.

Berdasarkan data laporan tersebut, anggaran BDO KDH/WKDH tahun 2024 sebesar Rp 1.082.916.932,00 terealisasi sepenuhnya (100%). Namun, audit mendalam menemukan dua persoalan krusial terkait aspek legalitas dan mekanisme penyalurannya.

- Advertisement -

Terkait hal tersebut, Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Pasuruan tidak sesuai ketentuan sebagai berikut;

1. Ketiadaan Payung Hukum (Peraturan Bupati)

Meskipun telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 15 Tahun 2024, Pemkab Pasuruan hingga kini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja operasional tersebut.

Ketiadaan Perbup ini mengakibatkan:

  • Tidak adanya porsi pembagian besaran biaya yang jelas antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  • Bendahara pengeluaran tidak memiliki acuan teknis dalam melakukan penatausahaan dana.
  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengaku belum pernah menerima usulan draf Perbup dimaksud dari Bagian Umum.

2. Mekanisme Penyaluran ke Rekening Pribadi

Audit mengungkap prosedur pencairan dana yang tidak lazim. Setelah dana BDO cair dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke rekening Bagian Umum, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening pribadi Pj Bupati.

Langkah ini dinilai rentan karena menyalahi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, di mana penggunaan dana seharusnya didasarkan pada bukti pengeluaran yang sah dan sesuai klasifikasi.

3. Penggunaan Dana di Luar Klasifikasi

Dampak dari tidak adanya aturan pelaksana (Perbup) adalah ditemukannya penggunaan dana sebesar Rp 486.000.000,00 yang tidak sesuai dengan klasifikasi biaya penunjang operasional.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat penggunaan yang tidak sesuai dengan klasifikasi penggunaan biaya penunjang operasional sebesar Rp 486 juta,” tulis laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat kabupaten Pasuruan Tidak ada di tempat. (PUR)