GESAHKITA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pemerintah daerah dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini menyasar guru ASN daerah yang penggajiannya bersumber dari APBD namun belum menerima tambahan penghasilan.
Rincian Alokasi Anggaran
Pemerintah membagi tambahan dana tersebut ke dalam dua komponen utama:
-
Alokasi THR: Rp3,80 triliun.
-
Alokasi Gaji ke-13: Rp3,86 triliun.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut memperbolehkan guru ASN daerah menerima THR dan gaji ke-13 maksimal sebesar satu bulan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru.
Selan itu, Kementerian Keuangan akan menyalurkan tambahan anggaran ini pada Desember 2025. Namun, Menkeu juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda):
-
Penganggaran Tepat Waktu: Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran 2025.
-
Tunggakan Pembayaran: Jika pemda belum menuntaskan pembayaran di tahun 2025, mereka wajib menganggarkan sisa dana tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
-
Pelaporan: Pemda harus menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Menkeu meminta pemda berkoordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta memberikan tembusan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri guna memastikan transparansi penyaluran dana.










