GESAHKITA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026. Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mempermudah pelaku usaha. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk UMK diharapkan lebih kompetitif di pasar domestik maupun mancanegara.

- Advertisement -

“Kami menyiapkan 1,35 juta kuota tahun ini sebagai afirmasi nyata pemerintah untuk memperkuat sektor UMK yang berperan penting bagi perekonomian nasional,” ujar Haikal dalam keterangan yang dimuat pada Senin (5/1/2026).

Fasilitasi gratis ini menggunakan skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Melalui mekanisme ini, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan khusus untuk memastikan produknya memenuhi kriteria halal sebelum diterbitkannya sertifikat.

Haikal mengimbau para pegiat usaha untuk segera mengambil peluang ini. “Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, silakan bersegera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.


Syarat Umum Pendaftaran SEHATI:

Bagi Anda pelaku UMK yang ingin mendaftar, pastikan memenuhi kriteria dasar berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

  • Proses produksi dipastikan sederhana dan dilakukan secara manual/semi otomatis.

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).