Surabaya, GESAHKITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memperkuat penerapan sistem parkir non-tunai di seluruh wilayah Kota Pahlawan mulai awal tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan transaksi bagi masyarakat sekaligus memutus rantai praktik pungutan liar (pungli) dan intimidasi oleh oknum juru parkir (jukir).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau seluruh warga untuk beralih menggunakan pembayaran non-tunai guna menghindari tarif yang tidak sesuai ketentuan. Beliau menegaskan bahwa sistem ini merupakan solusi agar tidak ada lagi pemaksaan tarif parkir, seperti permintaan Rp10.000 yang tidak berdasar.
“Saya mohon warga Surabaya, kalau membayar, itu saya imbau untuk non-tunai agar tidak ada lagi siwak prasangka, tidak ada fitnah,” ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (5/1/2026).
Pemkot Surabaya memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang mendapatkan penolakan saat ingin membayar secara non-tunai. Warga diminta tidak ragu melaporkan oknum jukir yang melakukan intimidasi atau menolak sistem digital ini.
-
Mekanisme Laporan: Warga dapat langsung melapor ke Satgas Anti-Preman.
-
Sanksi: Jukir yang terbukti melanggar akan langsung dicopot dan diganti.
Berlaku Menyeluruh di Seluruh Titik Parkir
Kebijakan non-tunai ini tidak hanya berlaku di Tepi Jalan Umum (TJU). Tetapi juga mencakup parkir yang masuk dalam kategori pajak parkir.
Sistem ini meniru keberhasilan pusat perbelanjaan modern seperti Tunjungan Plaza dan Galaxy Mall yang telah menerapkan sistem serupa untuk mendata jumlah kendaraan secara akurat.
Wali Kota Eri tetap memperbolehkan pembayaran tunai sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang rupiah, meski ia sangat mendorong penggunaan non-tunai. Namun, setiap titik parkir wajib memfasilitasi pilihan pembayaran non-tunai bagi warga.
“Ini kita mulai sesuatu yang baru di tahun 2026. Karena mayoritas warga Surabaya sudah terbiasa non-tunai, maka semuanya harus kita fasilitasi,” pungkasnya.










