GESAHKITA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun di Jepara, Jawa Tengah. Anak tersebut menyerap ideologi kekerasan ekstrem dan berencana memelopori aksi kekerasan di lingkungan sekolahnya.
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Pol Mayndra Eka, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polda Jawa Tengah telah menangani kasus ini sejak Oktober 2025.
“Yang bersangkutan memiliki niat menjadi pelopor kekerasan di sekolah dan berencana mengunggah aksinya ke komunitas daring yang diikutinya,” ujar Mayndra di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Densus 88 menemukan bukti kuat berupa rekaman video simulasi penggunaan senjata api dan adegan penembakan yang dilakukan anak tersebut di lingkungan sekolah. Selain itu, remaja ini tercatat pernah membawa senjata tajam ke sekolah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta-fakta berikut:
-
Motivasi: Bertindak atas nama True Crime Community (TCC).
-
Koneksi Global: Terhubung dengan jaringan ekstrem internasional Berber Nationalist Third-positionist Group (BNTG) di Prancis.
-
Aktivitas Digital: Mengikuti 27 grup media sosial yang aktif menyebarkan paham ekstremisme, seperti TCC Community, Indonesia Headhunter, hingga Medenist Brigade.
Penyebab dan Kerentanan Anak
Mayndra menjelaskan bahwa persoalan personal dan sosial menjadi pemicu utama anak di bawah umur terpapar ekstremisme. Faktor-faktor tersebut meliputi:
-
Korban perundungan (bullying).
-
Keluarga yang tidak harmonis (broken home).
-
Kurangnya perhatian orang tua.
-
Paparan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Di dalam komunitas tersebut. Mereka merasa memiliki ruang untuk didengar dan diterima. Namun, interaksi yang terjadi justru memperkuat narasi dan pembenaran terhadap tindakan kekerasan,” pungkas Mayndra.











