GESAHKITA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat tidak perlu cemas terhadap status tanah yang masih beralas girik.

Pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi hak milik masyarakat dan dapat segera diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

- Advertisement -

“Masyarakat tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut Anda tempati dan kuasai, Anda tetap dapat memohonkan sertipikatnya melalui kantor pertanahan,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan surat tanah lama (girik, verponding, dan hak barat) sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mutlak, dokumen-dokumen tersebut tetap memiliki fungsi penting.

Dokumen lama kini berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran tanah untuk memverifikasi riwayat kepemilikan sebelum negara menerbitkan SHM resmi.

Syarat Pengajuan Sertifikat dari Girik

Untuk mengubah girik menjadi SHM, masyarakat harus melengkapi berkas permohonan dengan langkah berikut:

  1. Membuat Surat Pernyataan: Menyusun riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah.

  2. Menghadirkan Saksi: Minimal dua orang saksi (tetangga atau tokoh masyarakat) yang mengetahui riwayat tanah tersebut untuk menguatkan pernyataan pemohon.

  3. Pengesahan: Surat pernyataan harus diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Sementara itu, mengenai biaya pengurusan, Shamy menjelaskan bahwa nilai nominalnya bervariasi tergantung pada luas, lokasi, dan jenis penggunaan tanah. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban pajak.

Masyarakat dapat melakukan simulasi biaya dan syarat melalui:

  • Aplikasi Sentuh Tanahku: Untuk rincian syarat dan estimasi biaya secara mandiri.

  • Kantor Pertanahan Setempat: Untuk mendapatkan informasi langsung yang jelas dan transparan.

Pemerintah terus mempercepat pendaftaran tanah nasional guna memberikan perlindungan hukum penuh kepada pemilik lahan dan menghindari sengketa di masa depan.