GESAHKITA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah akan memberlakukan kewajiban (mandatori) penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) pada periode 2027–2028.
Langkah ini bertujuan untuk menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori. Saat ini kami sedang merancang peta jalan (roadmap) penerapannya dan akan segera selesai,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja ESDM 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Poin Penting Kebijakan Bioetanol (E10):
-
Target Campuran: Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori campuran etanol sebesar 10 persen (E10) ke dalam BBM.
-
Insentif Pabrik: Pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri guna menjamin ketersediaan pasokan.
-
Investasi Otomotif: Perusahaan otomotif raksasa asal Jepang, Toyota, mulai mengambil peluang investasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur bioetanol di Indonesia.
Relaksasi Cukai untuk Mendorong Produksi
Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan regulasi insentif fiskal.
Saat ini, Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai etanol bagi pemegang Izin Usaha Niaga (IUN), seperti Pertamina.
Pemerintah juga sedang mengkaji perbaikan Perpres Nomor 40 Tahun 2023 untuk memperluas cakupan relaksasi cukai etanol agar lebih banyak pelaku usaha yang terlibat dalam produksi bahan bakar nabati ini.










