Palembang,Gesahkita.com — Direktur Sumsel for Bureaucratic Integrity (SBI), Milsani, M.Si, akan melaporkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Provinsi Sumatera Selatan ke Polda Sumsel atas dugaan praktik ijon proyek.
Pejabat yang dilaporkan berinisial A.S., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca di Dispustaka Sumsel. Ia diduga melakukan pengondisian proyek sebelum proses pengadaan resmi berlangsung.
Menurut Milsani, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan anggaran publik.
“Praktik ijon proyek merupakan bentuk penyimpangan serius karena merusak sistem pengadaan dan membuka ruang konflik kepentingan,” ujar Milsani.
Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik koruptif sejak tahap perencanaan program.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Dispustaka Sumsel.










